BERITA DIY - Cara daftar online Bansos PKH Rp3 juta bisa dilakukan oleh anak usia 0-5 tahun, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, siswa SD, SMP, hingga SMA.
Kategori anak usia 0-5 tahun dan ibu hamil disebut akan menjadi penerima Bansos PKH dengan pencairan dana sebesar Rp3 juta per orang.
Nilai pencairan Bansos PKH tersebut berbeda dengan kategori lainnya seperti lansia, difabel, siswa SD, SMP, hingga SMA.
Perbedaan besaran dana pencairan Bansos PKH tersebut didasarkan pada tingkat kebutuhan masyarakat yang berbeda-beda.
Pihak Kemensos telah menetapkan aturan tersebut sejak Bansos PKH jadi bantuan untuk membantu masyarakat usai diterjang pandemi Covid-19.
Adapun besaran dana yang dicairkan Bansos PKH 2021 sesuai dengan kategori tertentu dapat dilihat dalam daftar berikut:
1. Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per KPM.
2. Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per KPM.
3. Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per KPM.
4. Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per KPM.
5. Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per KPM.
6. Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per KPM.
Kemensos tetap membatasi pencairan dana bansos maksimal hingga Rp10,8 juta per keluarga. Hal itu agar tidak ada satu keluarga yang menerima Bansos PKH berkali-kali.
Untuk bisa menjadi penerima Bansos PKH, Anda mesti terdaftar terlebih dahulu di database DTKS Kemensos.
Lakukan registrasi online dengan cara berikut agar bisa terdaftar jadi penerima Bansos PKH:
1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store,
2. Daftar akun dengan membuat user id dan password,
3. Masukkan data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto diri,
4. Setelah akun selesai dibuat,login kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan user id dan password yang sudah dibuat,
5. Klik menu daftar usulan,
6. Masukkan data diri lengkap beserta KTP, KK, foto diri dan foto rumah,
7. Proses pendaftaran akan diverifikasi dan dinilai layak atau tidak oleh Kemensos.
Selain mendaftar online, Anda juga perlu memenuhi syarat-syarat agar terdaftat di DTKS Kemensos sehingga jadi penerima Bansos PKH.
Berikut syarat daftar DTKS Kemensos:
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Demikian syarat dan cara daftar agar diterima jadi KPM atau penerima Bansos PKH.***