- Diutamakan telah mendaftar di Diskop UKM wilayah masing-masing
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan Anggota Kepolisian
- Bukan Prajurit TNI
- Bukan Pegawai BUMN/BUMD
Bagi pelaku usaha yang merasa masuk dalam golongan di atas, bisa melakukan cek penerima melalui link terbaru yang diberikan oleh Dinas PPK UKM Provinsi DKI Jakarta.
Adapun link ini berbeda dengan milik Bank BNI dan Bank BRI sebelumnya. Meski begitu, publik hanya perlu menyiapkan KTP. Berikut ini cara cek penerima BPUM online melalui link terbaru: