BERITA DIY - Pemerintah telah menetapkan sejumlah NIK KTP untuk dapat bantuan BLT UMJM Rp 1,2 juta, cairkan BPUM Desember 2021 sebelum hangus.
Telah diketahui, jika waktu pencairan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta hingga akhir Desember 2021.
Dilansir dari laman BRI, pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) via BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal akhir Desember 2021.
Jika uang bantuan BPUM tak diambil hingga akhir Desember 2021, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Lantas, siapa saja pemilik NIK KTP yang berhak dapat Banpres BPUM 2021? Berikut syarat penerima BLT UMKM:
- Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan NIK KTP.
- Punya usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.