Meski kuota tak lagi ditambah, namun pemerintah melalui Bank BNI dan BRI memberikan kesempatan bagi masyarakat yang dinyatakan lolos BPUM untuk bisa mengambil dana Rp1,2 juta tersebut sampai tanggal 31 Desember 2021.
Namun hanya sembilan pemilik KTP berikut yang berpeluang lolos BPUM karena memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM, yaitu:
- WNI pemilik usaha mikro
- Memiliki SKU/NIB yang merupakan bukti kepemilikan usaha
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Diutamakan belum terima BPUM atau bantuan lain dari pemerintah