Daftar 3 Bantuan untuk UMKM Per November 2021: Syarat, Cara Daftar, hingga Cara Cairkan Uang

- 6 November 2021, 06:12 WIB
Ilustrasi - UMKM dan pelaku usaha mikro bisa dapat salah satu dari tiga bantuan yang tersedia di bulan November 2021.
Ilustrasi - UMKM dan pelaku usaha mikro bisa dapat salah satu dari tiga bantuan yang tersedia di bulan November 2021. /PEXELS/belart84

- Belum menerima BPUM

Baca Juga: Ada Link Pengumuman BTPKLW? Ini Syarat dan Cara Daftar Jika Pelaku Usaha Tak Terima BPUM atau BLT UMKM

Jika telah memenuhi syarat di atas, para PKL dan warung kecil bisa mendatangi langsung Kantor Kepolisian setingkat Polres di wilayah masing-masing.

Calon pendaftar diharapkan membawa KTP, KK, NIB/SKU, dan foto/dokumentasi yang menunjukkan sedang melakukan kegiatan usaha.

Ikuti instruksi pencairan dari petugas. Di beberapa wilayah, masyarakat bisa mengambil langsung di Kantor Polisi maupun Kodim. Namun ada pula penyaluran dilakukan di mana petugas mendatangi penerima (door to door).

Nominal BTPKLW sama dengan BPUM yaitu Rp1,2 juta. Rencananya program ini rampung pada akhir tahun 2021, sehingga masyarakat masih bisa memiliki kesempatan.

Baca Juga: Asik, PKL dan Warung Bisa Dapat BTPKLW Rp1,2 Juta Tanpa Perlu Daftar Online, Ini Syarat dan Cara Dapat

3. Kartu Prakerja

Selain dua bantuan di atas, pemerintah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro untuk mendaftar Kartu Prakerja. Bagi yang belum tahu, bantuan semi bansos ini menawarkan pelatihan dan uang non-tunai total Rp2,55 juta kepada penerima.

Adapun seleksi sepenuhnya dilakukan secara online. Hingga kini Kartu Prakerja akan mencapai gelombang 23.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x