Salah satu syarat Kartu Prakerja adalah pemilik usaha mikro yang usahanya terdampak oleh pandemi, selain pastinya berstatus sebagai WNI berusia di atas 18 tahun.
Pemilik usaha juga tak boleh sedang menempuh pendidikan formal untuk daftar Kartu Prakerja. Selain itu, belum menerima bantuan apapun dari pemerintah selama pandemi.
Kartu Prakerja tak berlaku untuk Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Pegawai BUMN/BUMD.
Sementara maksimal hanya 2 anggota keluarga dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Cara daftar Kartu Prakerja:
- Siapkan KTP dan KK
- Akses laman prakerja.go.id (klik DI SINI)
- Klik "Daftar Sekarang"