BERITA DIY - Asik, program baru BTPKLW akan membagikan BLT Rp1,2 juta untuk PKL dan warung kecil. Ini syarat dan cara dapatnya tanpa perlu daftar online.
Setelah program BPUM berakhir, Pemerintah kembali mengeluarkan program untuk PKL dan warung kecil bertajuk BTPKLW (bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung). Ketahui syarat dan cara dapat bantuan ini.
Program BTPKLW merupakan program untuk membantu pedagang kaki lima (PKL) dan warung kecil di masa pandemi Covid-19. Nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp1,2 juta.
Diresmikan di bulan Oktober 2021 oleh Presiden Jokowi di kawasan Malioboro, Yogyakarta, program bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung atau BTPKLW ini akan berlangsung hingga bulan Desember 2021.
Jika pada BPUM, pelaku UMKM wajib mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UKM terdekat, maka untuk mendapatkan bantuan BTPKLW tidak perlu mendaftar.
Penyaluran BPTKLW ini akan disalurkan oleh TNI dan Polri. Nantinya anggota TNI dan Polri akan mendata PKL dan warung kecil yang dirasa layak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan BTPKLW Rp1,2 juta.