BERITA DIY - Berikut cara dapat BLT PKL Rp1,2 juta bagi pedangang kaki lima dan pemilik warung tidak perlu daftar Eform BRI.
BLT PKL menjadi salah satu program bantuan dari pemerintah yang cair di bulan November 2021. Bansos yang disalurkan untuk UMKM yang tak mendapat bantuan BPUM atau PKH selama tahun 2021.
Bantuan ini disalurkan kepada pedagang kaki lima dan pemilik warung dengan besaran bantuan Rp1,2 juta.
Baca Juga: Persaingan Marketplace Kian Memanas, Ini Juara E-Commerce 2021 di Indonesia!
Bantuan BLT PKL bisa didapatkan oleh pedagang kaki lima dan pemilik warung tanpa harus mendaftarkan diri.
Hal ini dikarenakan BLT PKL Rp1,2 juta disalurkan melalui Bhabinsa (Polri) dan Babinkamtibmas (TNI) dengan metode jemput bola.
Petugas dari Bhabinsa dan Babinkamtibmas akan terjun ke lokasi usaha dan mendata pedagang kaki lima dan pemilik warung.
Baca Juga: Cara Dapat BTPKLW Kemenkop, Ini Syarat Dapat Rp1,2 Juta Untuk PKL dan Warung
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pedagang kaki lima dan pemilik warung agar bisa dapat BLT PKL adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP
2. Bukan merupakan penerima BPUM atau Bansos dari pemerintah
3. Memiliki bukti kepemilikan usaha berupa NIB atau SKU
4. Berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4
Data yang dimiliki pedagang kaki lima dan pemilik warung nantinya akan diverifikasi oleh petugas Bhabinsa dan Babinkamtibmas.
Setelah dilakukan verifikasi, nantinya akan diputuskan apakah berhak mendapatkan BLT PKL Rp1,2 juta atau tidak.
Itulah cara dapat BLT PKL Rp1,2 juta bagi pedagang kaki lima dan pemilik warung.***