BERITA DIY - Pelaku usaha, PKL maupun pemilik warung yang gagal dapat BPUM masih bisa dapat BLT Rp1,2 juta. Berikut cara dapat BTPKLW.
BTPKLW atau Bantuan Tunai PKL dan Warung adalah program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada pelaku usaha terdampak Covid-19 dan bukan penerima BPUM maupun bansos.
Bantuan ini telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dan akan ditujukan kepada 1 juta pelaku usaha meliputi PKL dan warung. Besaran bantuan yang diterima setiap orang adalah Rp1,2 juta.
Berbeda dengan BPUM, pendaftaran BTPKLW atau BLT PKL bukan melalui Dinas Koperasi dan UKM. Penerima bantuan ini akan didata oleh petugas dari Polri melalui Bhabinkamtibmas dan TNI melalui Babinsa.
Petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan melakukan jemput bola dengan mendatangi PKL dan pemilik warung langsung ke tempat usahanya.
Setelah itu pelaku usaha PKL maupun pemilik warung tinggal menyerahkan data yang dibutuhkan untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi.
Baca Juga: Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Cair Jika Terima Tanda Ini, Tak Usah Cek BLT UMKM di Eform BRI
Adapun data yang diperlukan untuk BTPKLW adalah sebagai berikut :