Tak Dapat BPUM atau BLT UMKM, Pelaku Usaha Bisa Dapat 2 Bantuan Ini, Cek Info dan Caranya di Sini

- 12 Oktober 2021, 08:40 WIB
ILUSTRASI - Pelaku UMKM yang tidak dapat BPUM bisa dapat dua bantuan lain dari pemerintah.
ILUSTRASI - Pelaku UMKM yang tidak dapat BPUM bisa dapat dua bantuan lain dari pemerintah. /Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

Baca Juga: Pakai NIK EKTP Login eform.bri.co.id, Cek Data Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta BRI Modal Usaha UMKM

Apabila telah menyelesaikan tes online, pengguna bisa logout akun. Segera login kembali dan klik "Gabung" apabila mendengar pembukaan gelombang.

Sebagai informasi, saat ini Kartu Prakerja akan mencampai gelombang 22 setelah empat gelombang sebelumnya diumumkan pada bulan Agustus dan September.

Program semi bansos tersebut diutamakan kepada golongan orang yang belum mendapat kerja, terkena PHK, dan pelaku UMKM yang usahanya terdampak oleh pandemi.

Baca Juga: 6 Syarat Dapat Bantuan BLT UMKM, Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Oktober 2021 Login Link Eform BRI Tahap 3

2. Bantuan Tunai Pedagang Kakli Lima dan Warung (BTPKLW)

Bantuan yang kedua adalah BTPKLW khusus untuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung kecil di seluruh Indonesia. Sama dengan BPUM, BTPKLW dicairkan dengan nominal uang Rp1,2 juta.

Bedanya bantuan ini tidak dipegang oleh Kemenkop UKM, melainkan Polres setempat. Pendaftaran bisa dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Kepolisian membawa dokumen syarat seperti KTP, KK, dan NIK/SKU.

BTPKLW diberikan untuk masyarakat yang memiliki usaha kecil di bidang perdagangan. Selain itu, wilayah yang diutamakan berada di PPKM Level 3 dan Level 4. Bantuan tidak akan diberikan kepada penerima BPUM atau bantuan lain dari pemerintah.

Baca Juga: Segera Cek NIK KTP di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id agar Dapat BPUM Rp1,2 Juta yang Cair Oktober 2021

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x