Tak Dapat BPUM atau BLT UMKM, Pelaku Usaha Bisa Dapat 2 Bantuan Ini, Cek Info dan Caranya di Sini

- 12 Oktober 2021, 08:40 WIB
ILUSTRASI - Pelaku UMKM yang tidak dapat BPUM bisa dapat dua bantuan lain dari pemerintah.
ILUSTRASI - Pelaku UMKM yang tidak dapat BPUM bisa dapat dua bantuan lain dari pemerintah. /Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak informasi apabila pelaku usaha gagal dapat BPUM atau BLT UMKM, maka bisa dapat dua bantuan lain yaitu Kartu Prakerja dan BTPKLW. Anda bisa lihat caranya di artikel ini.

Pemerintah belum memutuskan untuk menambah kuota BPUM kepada 12,8 juta orang tahun 2021. Meski begitu, BLT UMKM bisa dicairkan di Bank BRI hingga bulan Desember apabila dinyatakan lolos.

BPUM awal tahun sukses menyasar ke 9,8 juta UMKM. Kemudian, pemberlauan PPKM membuat pemerintah memutuskan untuk menambah kuota BLT UMKM kepada 3 juta penerima baru.

Baca Juga: Resmi! Tak Dapat BPUM, PKL dan Warung Kecil Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan BTPKLW, Simak Caranya di Sini

Terbatasnya jumlah kuota bantuan BPUM membuat tidak semua pedagang kecil mengantongi dana senilai Rp1,2 juta tersebut. Banyak masyarakat yang masih mengharapkan bantuan ini.

Kabar baik bagi pelaku usaha yang tidak dapat BPUM, sebab pemerintah membuka kesempatan kepada pedagang kecil untuk mendapat dua bantuan yang memang ditujukan untuk pelaku UMKM. Dua dana yang dimaksud adalah Kartu Prakerja dan BTPKLW.

1. Kartu Prakerja

Bantuan pertama yang dapat diperoleh pelaku usaha adalah Kartu Prakerja. Dana senilai Rp2,55 juta diberikan non-tunai kepada rekening atau e-wallet peserta yang dinyatakan lolos.

Baca Juga: 7 UMKM yang Bisa Dapat BPUM Eform BRI Tahap 3 dan Ciri Lolos Jadi Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Namun, peserta harus menyelesaikan pelatihan yang dipilih agar uang insentif cair. Proses seleksi seluruhnya dilaksanakan secara online melalui link prakerja.go.id.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x