Tak Dapat BPUM atau BLT UMKM, Pelaku Usaha Bisa Dapat 2 Bantuan Ini, Cek Info dan Caranya di Sini

- 12 Oktober 2021, 08:40 WIB
ILUSTRASI - Pelaku UMKM yang tidak dapat BPUM bisa dapat dua bantuan lain dari pemerintah.
ILUSTRASI - Pelaku UMKM yang tidak dapat BPUM bisa dapat dua bantuan lain dari pemerintah. /Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

Adapun cara pertama adalah dengan menyiapkan KTP dan KK. Ikuti tahap-tahapannya sebagai berikut:

- Masuk ke link prakerja.go.id (klik DI SINI)

- Klik "Daftar Sekarang" dan isi email beserta password

- Lakukan verifikasi akun melalui kotak masuk email dari Kartu Prakerja

Baca Juga: Mohon Maaf, 8 Orang Ini Tidak Bisa Dapat Banpres BPUM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima BLT UMKM Disini

- Login akun

- Isi data diri berdasarkan KTP dan KK

- Unggah swafoto KTP dengan benar

- Mengikuti seleksi online

- Klik "Gabung" ketika gelombang telah dibuka

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x