BERITA DIY – Jadwal cair Bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) Rp1 juta tahun 2021 untuk tahap empat (4) dan lima (5) telah disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pekerja yang bisa dapat BSU tahun ini yaitu yang sudah memenuhi syarat lengkap sesuai yang telah disampaikan Kemnaker.
Kabar baik mengenai perkiraan jadwal cair subsidi gaji tahap 4 dan 5 tersebut disampaikan pihak Kemnaker melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menyaksikan penyaluran BSU di PT Semarang Autocomp Manufacture Indonesia (SAMI), Jumat, 3 September 2021.
Tahun 2021 ini, BSU ditargetkan akan diterima oleh 8,7 juta penerima, di mana sebelumnya pada tahap 1 dan 2 sebanyak 2,1 juta pekerja sudah jadi penerima subsidi gaji tersebut.
Tahap 1 dan 2, subsidi gaji telah cair kepada pekerja yang memiliki rekening di bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).
Sedangkan untuk tahap 3, BSU sudah juga sudah mulai cair kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Salah satunya yaitu para pekerja yang berada di wilayah Jawa Tengah, saat ini sebanyak 1,2 juta pekerja sudah data subsidi gaji sebesar Rp1 juta di rekening baru milik pekerja,
“Hingga saat ini (BSU 2021 tahap 3) sudah sekitar 1 juta sekian pekerja yang menerima BSU yang diharapkan dapat membantu pekerja terdampak Covid-19 dalam meningkatkan daya beli terkait rumah tangga,” terang Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Jumat, 3 September 2021.
BSU yang cair di tahap 3, 4 dan 5 memang diperuntukkan bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara.
Nantinya pekerja ini akan dibuatkan rekening baru oleh pihak Kemnaker, namun dengan syarat harus sudah memenuhi data untuk pembukaan rekening baru, seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor HP, alamat perusahaan, alamat emai, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Namun pekerja tersebut harus tetap memenuhi syarat sebagai penerima BSU seperti yang tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Kuota Kartu Prakerja Gelombang 20 Diumumkan! Ada 800 Ribu Penerima, Cek Dashboard Ini untuk Daftar
Syarat pekerja penerima BSU 2021 yaitu:
- WNI
Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya NIK KTP yang dimiliki pekerja
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Maksimal gaji Rp3,5 juta per bulan
Namun bagi pekerja yang berada di wilayah dengan UMK di atas Rp3,3 juta per bulan, maka syarat maksimal gaji per bulan menjadi UMK tersebut dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Misal, jika UMK Rp4.788.532 maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
- Sektor prioritas
Pekerja bekerja di sektor industri, barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdangan dan jasa, namun tidak termasuk pendidikan dan kesehatan.
- Tidak termasuk penerima bantuan pemerintah lain
Dilansir dari laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja yang bisa lolos validasi BPJS Ketenagakerjaan yaitu tidak terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
Jadwal cair BSU tahap 4 dan 5
Jadwal cair BSU tahap 4 dan 5 memang belum ditetapkan pihak Kemnaker, namun Menaker Ida Fauziyah berharap jika penyaluran subsidi gaji ini bisa lancar dan selesai pada September hingga Oktober 2021.
“Mudah – mudahan BSU pada tahap 3, 4, dan 5 ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober,” tegas Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker, Jumat, 3 September 2021.***