BERITA DIY – Pekerja yang tak punya rekening di bank Himpunan Bank Negara (Himbara) masih bisa dapat Bantuan Subsidi Gaji (BSU) sebesar Rp1 juta dengan cara berikut ini.
Bank Himbara kembali menjadi bank penyalur subsidi gaji BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2021 ini.
Melalui bank Himbara, Kemnaker menyalurkan BSU kepada pekerja penerima upah yang memenuhi syarat dan sudah terdaftar oleh perusahaan pemberi kerja sebesar Rp1 juta.
Dana BSU Rp1 juta tersebut merupakan subsidi gaji dua periode yang cair sekaligus ke rekening bank penerima, di mana besaran dana untuk setiap penyaluran yaitu Rp500 ribu.
Besaran tersebut memang berbeda dari tahun 2020 yang mana dana BSU yang diterima setiap pekerja pada tahun tersebut yaitu Rp2,4 juta.
Perbedaan lain dengan tahun 2020 terdapat pada penyalurannya. Jika tahun lalu penyaluran subsidi gaji melalui rekening pribadi milik pekerja, tahun ini Kemnaker menyalurkan BSU melalui bank Himbara.
Penyaluran BSU ke rekening pekerja dilakukan Kemnaker secara bertahap hingga mencapai target penerima sebanyak 8,7 juta pekerja.
Pada tahap 1 dan 2 Kemnaker menyalurkan subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki bank Himbara, sedangkan untuk tahap 3, 4, dan 5, Kemnaker menyalurkan BSU untuk pekerja yang belum memiliki bank rekening bank Himbara.