BERITA DIY - Kemnaker telah menyalurkan BSU Subsidi tahap 4, rencananya ada 1,8 juta pekerja yang menerima bantuan Rp1 juta. Berikut kriteria pekerja yang bisa menerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker.
Sebagai informasi, Kemnaker telah menyalurkan BSU Subsidi Gaji tahap 1 kepada 947 ribu pekerja, kemudian tahap 2 kepada 1,25 pekerja.
Pada penyaluran BSU tahap 3, sebelumnya terdapat 1,5 juta data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun setelah dilakukan validasi diputuskan hanya 1,4 juta pekerja yang jadi penerima Subsidi Gaji.
Kemnaker sendiri menargetkan di tahun 2021 ini ada 8,7 juta pekerja atau karyawan yang bisa memperoleh BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.
BSU disalurkan Kemnaker langsung ke rekening bank Himbara milik pekerja yakni bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Namun perlu diketahui tidak semua pekerja bisa menerima Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta. BSU hanya bisa cair kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Berikut syarat pekerja penerima BSU Subsidi Gaji: