3 Kategori yang Diproritaskan Dapat BSU Ketenagakerjaan dan Jadwal BLT Subsidi Gaji Tahap 3, 4, 5 Kapan Cair

- 5 September 2021, 13:05 WIB
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Ketenagakerjaan sudah cair ke 2 juta pekerja di September 2021, simak jadwal BLT Subsidi Gaji tahap 3, 4 dan 5 ini yang penerimanya diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Ketenagakerjaan sudah cair ke 2 juta pekerja di September 2021, simak jadwal BLT Subsidi Gaji tahap 3, 4 dan 5 ini yang penerimanya diusulkan BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkapan layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah atau BSU Ketenagakerjaan sudah cair ke 2 juta pekerja di September 2021, simak jadwal BLT Subsidi Gaji tahap 3, 4 dan 5 ini yang penerimanya diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, BSU Subsidi Gaji diberikan pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk membantu daya beli karyawan di tengah pemberlakukan PPM.

Adapun besaran BSU Subsidi Gaji 2021 ditetapkan sebesar Rp1 juta per penerima yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, lebih kecil dibanding BLT 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Update Cara Lapor Jika Tak Dapat BLT Subsidi Gaji, Ini Daftar 6,6 Juta Penerima BSU via BPJS Ketenagakerjaan

Penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021 sendiri dilakukan sejak Agustus 2021. Rencananya BLT Ketenagakerjaan ini disalurkan melalui 5 tahap.

BLT Subsidi Gaji sendiri ditargetkan cair kepada 8,7 juta pekerja di 2021. Pada BSU Subsidi Gaji tahap 1 dan 2, 2,1 juta pekerja sudah dapat BLT. Sedangkan di tahap 3, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan 1,5 juta pekerja yang dapat BSU.

Semula, Kemnaker menarget penyaluran BSU Subsidi Gaji selesai di bulan September 2021 ini. Namun target tersebut diumumkan diundur oleh Menaker, Ida Fauziyah.

Baca Juga: 3 Kesalahan yang Buat BLT Subsidi Gaji Tahap 1 hingga 3 2021 Gagal Cair, Hindari Agar Dapat BSU Fase 4 dan 5

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 selesai secara keseluruhan pada Oktober 2021.

"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," katanya dikutip dari Antara, Sabtu, 4 September 2021.

Menaker menjelaskan bahwa dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan COVID-19.
 
Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x