3 Notifikasi dalam Mekanisme Pencairan BSU Tahap 3, 4 dan 5 yang Dijadwalkan Kemnaker Selesai Oktober 2021

- 4 September 2021, 19:00 WIB
ILUSTRASI - Dalam mekanisme pencairan BSU subsidi gaji 2021 ada sejumlah notifikasi yang berbeda saat cek daftar penerima bantuan langsung tunai Rp 1 juta di laman resmi Kemnaker.
ILUSTRASI - Dalam mekanisme pencairan BSU subsidi gaji 2021 ada sejumlah notifikasi yang berbeda saat cek daftar penerima bantuan langsung tunai Rp 1 juta di laman resmi Kemnaker. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diwakili oleh Menaker Ida Fauziah menjadwalkan pencairan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahap 3, 4 dan 5 selesai di akhir bulan Oktober 2021.

Besaran BSU 2021 yang diberikan adalah langsung tunai (BLT) dengan nilai Rp500.000 per bulan, namun saat PPKM akan dibayarkan dua bulan sekaligus menjadi Rp 1 juta.

Penjadwalan BSU tahap 3, 4, dan 5 akan selesai akhir Oktober 2021 dijelaskan oleh Ida Fauziah saat ia menyaksikan pengaktifan rekening bagi pekerja di Kota Semarang.

Baca Juga: Login BPJSTKU Daftar Aplikasi JMO Jamsostek Mobile Cek BSU Tahap 4, BLT Subsidi Gaji Data BPJS Ketenagakerjaan

"Mudah-mudahan pada tahap 3, 4, 5, ini bisa lancar, mudah-mudahan kita bisa selesaikan BSU ini paling cepat akhir September, paling lama Oktober," ujar Ida Fauziah, dilansir dari ANTARA, Jumat 3 September 2021.

Untuk persyaratan, penerima BSU atau kerap disebut sebagai BLT subsidi gaji adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, dan memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Pekerja atau karyawan yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Selain itu, BSU 2021 diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti maupun real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Cair, Cek Penerima BSU Rekening BCA dan Swasta di WA BPJS Ketenagakerjaan Ini

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x