3 Kategori yang Diproritaskan Dapat BSU Ketenagakerjaan dan Jadwal BLT Subsidi Gaji Tahap 3, 4, 5 Kapan Cair

- 5 September 2021, 13:05 WIB
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Ketenagakerjaan sudah cair ke 2 juta pekerja di September 2021, simak jadwal BLT Subsidi Gaji tahap 3, 4 dan 5 ini yang penerimanya diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Ketenagakerjaan sudah cair ke 2 juta pekerja di September 2021, simak jadwal BLT Subsidi Gaji tahap 3, 4 dan 5 ini yang penerimanya diusulkan BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkapan layar: bsu.kemnaker.go.id
Syarat penerima BSU 2021 sendiri WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.

Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

 Baca Juga: Jadwal BSU Subsidi Gaji Tahap 4, 5, 6 2021 Cair ke 5,1 Juta Pekerja, Ini Daftar Penerima BLT Ketenagakerjaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, BLT Subsidi Gaji diprioritaskan ke 3 kategori.

ategori pertama yang diutamakan yakni pekerja yang mendapat prioritas menerima bantuan subsidi gaji yakni buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.

Kategori kedua ialah bantuan subsidi upah (BSU) ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Kategori yang terakhir sendiri adalah BLT Subsidi Gaji diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.

 Baca Juga: Jangan Kaget Ada Rp 1 Juta di Rekening, BSU Subsidi Gaji Tahap 4 September 2021 Cair ke 1,6 Juta Pekerja

Berikut cara cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji via situs Kemnaker.

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun
    Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Masuk
    Login kedalam akun Anda.
  4. Lengkapi Profil
    Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Cek Pemberitahuan
    Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

 Baca Juga: TERBARU! Menaker Ungkap Kapan BSU Subsidi Gaji Tahap 3, 4 dan 5 2021 yang Diusulkan BPJS Ketenagakerjaan Cair

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x