BERITA DIY - Jika kamu ingin menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Sosial Upah (BSU), maka simak syarat-syaratnya di akhir artikel.
BLT Subsidi Gaji merupakan bantuan khusus dari pemerintah bagi para karyawan yang terdampak pandemi covid-19.
Namun, tak semua karyawan atau buruh berkesempatan menjadi penerima BLT Subsidi Gaji.
Pemerintah mendahulukan para karyawan yang bekerja di sektor-sektor vital, seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Berikut syarat-syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji:
1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan penerima upah/gaji.