Informasi Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5: Penuhi Syarat Ini untuk Dapat BSU Rp 1 Juta

- 4 September 2021, 17:10 WIB
 Penuhi 6 Syarat Ini untuk dapat BLT Subsidi Gaji 2021.
Penuhi 6 Syarat Ini untuk dapat BLT Subsidi Gaji 2021. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY – Simak informasi terbaru mengenai jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji atau upah tahun 2021 untuk tahap empat dan 5 melalui artikel ini. Berikut informasi selengkapnya untuk Anda.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyampaikan kapan BSU tahap empat dan lima akan cair serta siapa saja pekerja yang berhak dapat BLT Subsidi Gaji 2021. Mereka ialah pekerja, karyawan, atau buruh yang telah memenuhi syarat sebagaimana disampaikan Kemnaker.

Sebagai informasi, pencairan tahap 1 dan 2 BLT Subsidi Gaji telah dilakukan kepada pekerja yang memiliki rekening di bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri serta BSI untuk wilayah Aceh).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair ke Korban PHK, Ini Syarat dan Cara Cek BSU 2021 di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Sementara, untuk tahap 3, BSU sudah juga sudah mulai cair kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

Sebagaimana diketahui, tahun 2021 ini, BSU sinilai Rp 1 juta ini ditargetkan akan diterima oleh 8,7 juta penerima, di mana sebelumnya pada tahap 1 dan 2 sebanyak 2,1 juta pekerja sudah jadi penerima subsidi gaji tersebut.

Untuk perkiraan jadwal cair subsidi gaji tahap 4 dan 5 ini telah disampaikan pihak Kemnaker melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menyaksikan penyaluran BSU di PT Semarang Autocomp Manufacture Indonesia (SAMI), Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: Login BPJSTKU Daftar Aplikasi JMO Jamsostek Mobile Cek BSU Tahap 4, BLT Subsidi Gaji Data BPJS Ketenagakerjaan

“Hingga saat ini (BSU 2021 tahap 3) sudah sekitar 1 juta sekian pekerja yang menerima BSU yang diharapkan dapat membantu pekerja terdampak Covid-19 dalam meningkatkan daya beli terkait rumah tangga,” terang Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat, 3 September 2021.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x