BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji atau BSU akan kembali dicairkan pada bulan September 2021. Simak syarat pekerja yang menjadi prioritas penyaluran seta mekanisme penyaluran bantuan ini.
BLT Subisidi Gaji atau BSU akan kembali cair pada tahap 3 yaitu pada September 2021. Pemerintah telah menargetkan sejumlah pekerja untuk mendapatkan bantuan ini.
Terdapat jumlah 1,5 juta pekerja yang ditargetkan akan mendapat bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini. Jumlah ini rencananya hanya akan diberikan pada bulan Agustsu 2021 atau penyaluran bantuan pada Tahap 3.
Nantinya bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini hanya akan diberikan kepada para pekerja atau karyawan yang telah memenuhi syarat. Seperti diketahui sebelumnya berbagai syarat memang harus dipenuhi oleh para pekerja yang akan mendapat bantuan.
Berbagai syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji ini mulai dari terdaftar anggota BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta, berada pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 dan bekerja di beberapa sektor industri.
Meski demikian melalui laman Instagram @kemnaker merilis beberapa syarat yang menjadi prioritas penerima bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini.
Dalam unggahan tersebut diketahui bahwa terdapat beberapa syarat untuk menjadi prioritas penerima bantuan ini, berikut merupakan syarat yang telah ditetapkan:
1. Para pekerja yang menjadi prioritas penerima BLT Subsidi Gaji tidak sedang mengikuti program kartu Prakerja.