BLT Subsidi Gaji Cair ke Korban PHK, Ini Syarat dan Cara Cek BSU 2021 di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

- 4 September 2021, 11:39 WIB
BLT Subsidi Gaji 2021 cair ke korban PHK, berikut  syarat dan cara cek online daftar penerima BSU Rp 1 juta di link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
BLT Subsidi Gaji 2021 cair ke korban PHK, berikut syarat dan cara cek online daftar penerima BSU Rp 1 juta di link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. /Tangkap layar diskominfo.lumajangkab.go.id

BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji Tahap 3, 4, dan 5 akan segera cair. Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa dapat BSU Rp 1 juta ini. Simak syarat dan cara cek penerimanya melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

BLT Subsidi Gaji merupakan salah satu program Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi covid-19, khususnya selama PPKM Level 4 dan Level 3.

Masing-masing penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 ini akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta sekali cair.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 3, 4, dan 5 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek BSU via WA BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang berhak dapat bantuan BLT Subsidi Gaji ini adalah mereka yang telah ditetapkan oleh Kemnaker dan memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Data calon penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU ini didapatkan Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, apakah korban PHK bisa dapat BLT Subsidi Gaji ini? Berikut penjelasan kemnaker dikutip Berita DIY berdasarkan unggahan instagram @kemnaker pada 4 September 2021:

Baca Juga: Login BPJSTKU Daftar Aplikasi JMO Jamsostek Mobile Cek BSU Tahap 4, BLT Subsidi Gaji Data BPJS Ketenagakerjaan

1. Pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak dapat BSU sepanjang memeuhi syarat sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2021

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x