BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji Tahap 3, 4, dan 5 akan segera cair. Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa dapat BSU Rp 1 juta ini. Simak syarat dan cara cek penerimanya melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
BLT Subsidi Gaji merupakan salah satu program Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi covid-19, khususnya selama PPKM Level 4 dan Level 3.
Masing-masing penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 ini akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta sekali cair.
Pekerja yang berhak dapat bantuan BLT Subsidi Gaji ini adalah mereka yang telah ditetapkan oleh Kemnaker dan memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Data calon penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU ini didapatkan Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, apakah korban PHK bisa dapat BLT Subsidi Gaji ini? Berikut penjelasan kemnaker dikutip Berita DIY berdasarkan unggahan instagram @kemnaker pada 4 September 2021:
1. Pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak dapat BSU sepanjang memeuhi syarat sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2021