Berikut syarat-syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji:
1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji akan dilakukan via bank yang terhimpun dalam Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan khusus untuk Aceh akan disalurkan via BSI.
Cek terus informasi mengenai penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji di laman Kemnaker.go.id secara berkala agar menerima informasi terbaru.***