Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp1 Juta Tak Hanya di Pulau Jawa, Cek Daerah Lainnya Di Sini

- 7 Agustus 2021, 15:16 WIB
Kemnaker mengumumkan syarat penerima BSU Rp1 juta, salah satunya adalah karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Kemnaker mengumumkan syarat penerima BSU Rp1 juta, salah satunya adalah karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4. /Tangkapan layar: kemnaker.go.id

BERITA DIY - Informasi syarat penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi karyawan terdampak PPKM Level 3 dan Level 4 bisa Anda lihat di sini. 

Diketahui bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk memberikan bantuan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta kepada 8,7 juta karyawan akibat dampak PPKM sejak awal Juli lalu.

Adapun syarat penerima bantuan BSU Rp1 juta ini tidak hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di Pulau Jawa, melainkan di seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek Status Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Syarat BSU Subsidi Gaji, BLT Rp1 Juta Cair ke Pekerja

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengumumkam beberapa persyaratan karyawan yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji. 

Calon penerima hibah BSU harus memiliki KTP dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021. 

Sementara itu, sektor yang diutamakan adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja Kapan Cair? Begini Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2021

Selain berbagai persyaratan di atas, karyawan calon penerima BLT Subsidi Gaji juga harus memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.

Kendati demikian, pekerja yang memperoleh gaji di atas Rp3,5 juta namun berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, ketentuan batasa gaji dilihat dari UMK atau UMP wilayah.

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, Menteri Ida mencotohkan, UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. 

Baca Juga: Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Agustus 2021, Buruan Cek Rekening! BSU BPJS Ketenagakerjaan Mulai Ditransfer

Namun kedua daerah ini masuk dalam PPKM Level 4. Dengan kata lain, pekerja yang mendapat gaji sebesar UMP atau UMK wilayah di DKI Jakarta dan Kabupaten Karawang tetap berhak menerima bantuan BSU.

Sementara itu, daftar wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 terlampir pada Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," tegas Ida.

Baca Juga: Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat BSU, Cek Status Kepesertaan di Link Ini Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta

Seperti yang telah disebutkan, penerima hibah BSU tidak hanya berlaku di Pulau Jawa, namun seluruh daerah Kabupaten atau Kota di Indonesia yang termasuk dalam kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4.

Adapun daftar wilayah Kabupaten atau Kota di Provinsi luar Pulau Jawa dirinci sebagai berikut, dari Pulau Sumatra hingga Papua berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

1. Provinsi Aceh

  • Zona PPKM Level 3: Kota Banda Aceh.

2. Provinsi Riau

  • Zona PPKM Level 3: Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Daftar Wilayah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Lengkap di Kabupaten dan Kota di 28 Provinsi

3. Provinsi Jambi

  • Zona PPKM Level 3: Kota Jambi.

4. Provinsi Sumatera Selatan

  • Zona PPKM Level 3: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang.

5. Provinsi Bengkulu

  • Zona PPKM Level 3: Kota Bengkulu.

6. Provinsi Sumatera Utara

  • Zona PPKM Level 3: Kota Sibolga.
  • Zona PPKM Level 4: Kota Medan.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Diutamakan Untuk Karyawan di Sektor Ini, Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Syarat Penerima BLT

7. Provinsi Sumatera Barat

  • Zona PPKM Level 3: Kota Solok.
  • Zona PPKM Level 4: Kota Bukit Tinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang.

8. Provinsi Kepulauan Riau

  • Zona PPKM Level 3: Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna.
  • Zona PPKM Level 4: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.

9. Provinsi Lampung

  • Zona PPKM Level 3: Kota Metro.
  • Zona PPKM Level 4: Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer ke 8,7 Juta Karyawan, Begini Cara Lapor jika Tak Dapat BSU Subsidi Gaji

10. Provinsi Bali

  • Zona PPKM Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kota Denpasar.

11. Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Zona PPKM Level 4: Kota Mataram.

12. Provinsi Nusa Tenggara Timur

  • Zona PPKM Level 3: Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagakeo.

13. Provinsi Kalimantan Barat

  • Zona PPKM Level 4: Kota Pontianak dan Kota SIngkawang

Baca Juga: Update Info BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021 Kapan Cair, Simak Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

14. Provinsi Kalimantan Timur

  • Zona PPKM Level 4: Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kabupaten Berau.

15. Provinsi Kalimantan Tengah

  • Zona PPKM Level 3: Kota Palangkaraya, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Lamandau.

16. Provinsi Kalimantan Utara

  • Zona PPKM Level 3: Kabupaten Bulungan.

17. Provinsi Sulawesi Utara

  • Zona PPKM Level 3: Kota Manado dan Kota Tomohon.

Baca Juga: Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Syarat Lain dan Status di Link Ini

18. Provinsi Sulawesi Tengah

  • Zona PPKM Level 3: Kota Palu.

19. Provinsi Sulawesi Tenggara

  • Zona PPKM Level 3: Kota Kendari.

20. Provinsi Maluku

  • Zona PPKM Level 3: Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Aru.

21. Provinsi Papua

  • Zona PPKM Level 3: Kota Jayapura dan Kabupaten Boven Digoel.

Baca Juga: Syarat Terbaru Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Daftar Kota dan Kabupaten Penerima BSU di Pulau Jawa

22. Provinsi Papua Barat

  • Zona PPKM Level 3: Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
  • Zona PPKM Level 4: Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong.

Sebagai informasi, terdapat keseluruhan 28 Provinsi di Indonesia termasuk Pulau Jawa yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4 di tingkat Kabupaten atau Kota.

Adapun BLT Subsidi Gaji secara tidak langsung meringankan beban pelaku usaha agar tidak melakukan PHK kepada karyawannya, sehingga angka pengangguran dapat diminimalisir.

Baca Juga: Ketua DPR Minta BSU Subsidi Gaji Cair Pekan Ini? Cek Kriteria Penerima BLT dan Status BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pelaku usaha mikro juga mendapat kesempatan bantuan BLT UMKM atau BPUM yang disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Itulah tadi informasi tentang syarat karyawan penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta oleh Kemnaker yang berlaku untuk daerah terdampak PPKM Level 3 dan Level 4.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah