Dilansir dari laman kemnaker.go.id, Menteri Ida mencotohkan, UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
Namun kedua daerah ini masuk dalam PPKM Level 4. Dengan kata lain, pekerja yang mendapat gaji sebesar UMP atau UMK wilayah di DKI Jakarta dan Kabupaten Karawang tetap berhak menerima bantuan BSU.
Sementara itu, daftar wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 terlampir pada Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," tegas Ida.
Seperti yang telah disebutkan, penerima hibah BSU tidak hanya berlaku di Pulau Jawa, namun seluruh daerah Kabupaten atau Kota di Indonesia yang termasuk dalam kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4.
Adapun daftar wilayah Kabupaten atau Kota di Provinsi luar Pulau Jawa dirinci sebagai berikut, dari Pulau Sumatra hingga Papua berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
1. Provinsi Aceh
- Zona PPKM Level 3: Kota Banda Aceh.
2. Provinsi Riau