BERITA DIY - Informasi syarat penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi karyawan terdampak PPKM Level 3 dan Level 4 bisa Anda lihat di sini.
Diketahui bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk memberikan bantuan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta kepada 8,7 juta karyawan akibat dampak PPKM sejak awal Juli lalu.
Adapun syarat penerima bantuan BSU Rp1 juta ini tidak hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di Pulau Jawa, melainkan di seluruh daerah di Indonesia.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengumumkam beberapa persyaratan karyawan yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji.
Calon penerima hibah BSU harus memiliki KTP dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.
Sementara itu, sektor yang diutamakan adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja Kapan Cair? Begini Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2021
Selain berbagai persyaratan di atas, karyawan calon penerima BLT Subsidi Gaji juga harus memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
Kendati demikian, pekerja yang memperoleh gaji di atas Rp3,5 juta namun berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, ketentuan batasa gaji dilihat dari UMK atau UMP wilayah.