BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dipastikan mencairkan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 mulai Agustus 2021 ini. Sebanyak 8,7 juta karyawan diprediksi akan mendapatkan bansos pandemi Covid-19.
Pendistribusian BLT akan dilakukan secara bertahap. Pada Jumat 30 Juli 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerima data satu juta karyawan calon penerima BSU subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Hingga saat ini diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah," kata Ida saat konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Kemnaker.
Baca Juga: Tak Dapat BSU Subsidi Gaji? Kemnaker Siapkan BLT Tenaga Kerja Mikro untuk 100 UMKM di Wilayah PPKM
Namun, siapa saja sih yang termasuk dalam 8,7 juta karyawan penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta tersebut? Ida pun menjelaskan ada beberapa karyawan yang akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria karyawan penerima BSU itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Dan di bawah ini adalah daftarnya.
Kriteria karyawan dapat BSU subsidi gaji 2021
Berikut kriteria karyawan yang akan mendapatkan BSU subsidi gaji 2021:
1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.
7. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
Sedangkan, karyawan yang tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1 juta adalah karyawan di sektor pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Tak Dapat BSU Subsidi Gaji? Kemnaker Siapkan BLT Tenaga Kerja Mikro untuk 100 UMKM di Wilayah PPKM
Proses pencairan BLT BSU subsidi gaji 2021
Tidak dijelaskan secara rinci jadwal pencairan BSU subsidi gaji. Namun, pemerintah memastikan uang bantuan tunai itu akan ditransfer langsung ke rekening karyawan penerima bantuan.
Namun, penyaluran hanya melalui bank Himbara, yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BSI. Sehingga karyawan penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta yang belum memiliki rekening di salah satu bank itu akan dibuatkan secara kolektif oleh Kemnaker.
Jika kamu termasuk karyawan yang akan mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta, tunggu pencairannya ke rekening masing-masing.
Adapun cara cek kepesertaan karyawan di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebagai penerima BSU subsidi gaji, kamu bisa login ke laman resmi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi BPJSTKU.***