BERITA DIY - Meski syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) terhitung peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021, berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, nantinya para pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta bisa berkesempatan mendapat BLT BSU subsidi gaji senilai Rp1 juta per penerima.
Pencairan dari BLT BSU BPJS sendiri diperkirakan akan cair Agustus, merujuk pada pernyataan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang akan segera memberi bantuan kepada pekerja di daerah PPKM Level 4 dan 3.
Serta, terbitnya aturan terbaru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 yang mengubah syarat dan kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.
"Peserta yang mendapat subsidi upah adalah yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu 21 Juli 2021.
Syarat dan kriteria terbaru pekerja penerima BLT BSU subsidi gaji/upah 2021