- Masuk ke link eform.bri.co.id melalui HP.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK eKTP.
- Klik 'Proses Inquiry'.
- Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BRI.
Kemenkop UKM mengharapkan Banpres BPUM Rp1,2 juta untuk UMKM agar dapat melanjutkan usaha di tengah pandemi Covid-19 dan sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pencairan dana bantuan Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat dilakukan melalui bank penyalur BRI. Pelaku UMKM sebelumnya harus mengkonfirmasi data agar Banpres BPUM Rp1,2 juta bisa cair ke rekening.
Adapun pengambilan dana Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat dilakukan melalui teller bank atau pengambilan langsung ke ATM bank BRI terdekat.
Selain disalurkan melalui bank BRI, Banpres BPUM Rp1,2 juta juga dapat dicairkan via bank BNI dengan cek online dapat dilakukan melalui banpresbpum.id. Cara cek dapat dilakukan melalui HP dan eKTP.
Pelaku UMKM yang tidak terdaftar di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id bisa jadi disebabkan karena bantuan belum cair dan baru dicairkan pada jadwal penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 juta bulan berikutnya.***