BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM Rp1,2 juta tahap 2 Kemenkop UKM mulai cair bulan Juli sampai dengan September 2021. Sementara Banpres BPUM tahap 3 masih belum cair.
Pelaku usaha yang mendapatkan Banpres BPUM tahap 2 dan 3 terbatas pada pelaku UMKM yang terdaftar aktif di data Kemenkop UKM yang dapat diketahui setelah melakukan cek di link BRI dan BNI, eform.bri.co.id /bpum dan banpresbpum.id.
Banpres BPUM cair dengan nominal Rp1,2 juta per UMKM untuk membantu penambahan modal usaha selama pandemi Covid-19 dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi mikro nasional.
Simak syarat pelaku UMKM yang bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta, cara cek di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, dan cara untuk mencairkan dana bantuan Kemenkop UKM tahun 2021.
Pelaku UMKM yang masuk di daftar penerima eform.bri.co.id dan banpresbpum.id adalah pelaku UMKM yang memenuhi syarat sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta. Berikut ini adalah syarat penerima Banpres BPUM tahap 2:
- Pelaku UMKM bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau eKTP
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan dari dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM
Baca Juga: Cek Nama UMKM Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3 Via BRI dan BNI, Klik Link Berikut Ini
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat sebagaimana di atas memiliki peluang mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta. Berikutnya, pelaku UMKM dapat melakukan cek penerima bantuan melalui link BRI dan BNI yang telah disediakan bank.
Link cek penerima BRI dapat dilakukan di eform.bri.co.id dengan cara berikut ini: