Berikut 6 Link Daftar Pelaku UMKM, BPUM dan BIP Kemenparekraf per Juni 2021: Besar Bantuan Hingga Rp20 Juta

- 9 Juni 2021, 08:00 WIB
Program BIP Kemenparekraf diperuntukkan bagi 6 sektor usaha ekonomi kreatif dan Pariwisata. Sementara BPUM atau BLT UMKM untuk usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah.
Program BIP Kemenparekraf diperuntukkan bagi 6 sektor usaha ekonomi kreatif dan Pariwisata. Sementara BPUM atau BLT UMKM untuk usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

Nantinya, cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM hanya bisa diakses via link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya

Persyaratan penerima BLT UMKM atau BPUM

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP)
  • Memiliki usaha mikro
  • Tidak sedang menerima KUR
  • Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

Baca Juga: Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021: Syarat, Link dan Cara Daftar Badan Usaha Insentif Capai Rp 200 Juta

Persyaratan penerima BIP Kemenparekraf 2021

Adapun syarat umum yang diminta dari Kemenparekraf pada pelaku UMKM antara lain:

1. Penanggung jawab usaha adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

2. Berusia minimal 18 tahun serta tidak sedang menjalani hukuman pidana atau perdata.

3. Memiliki nama dan lokasi usaha yang tetap, dibuktikan dengan dokumen terkait.

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x