Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021: Syarat, Link dan Cara Daftar Badan Usaha Insentif Capai Rp 200 Juta

- 8 Juni 2021, 14:55 WIB
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha untuk mendapat BIP Reguler atau BIP JPU untuk dapat bantuan atau insentif capai Rp 200 juta. Tentu jika persyaratan dipenuhi.
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha untuk mendapat BIP Reguler atau BIP JPU untuk dapat bantuan atau insentif capai Rp 200 juta. Tentu jika persyaratan dipenuhi. /Tangkapan Layar: www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id

BERITA DIY - Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) untuk badan usaha telah dianggarkan sebesar Rp 60 miliar oleh dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf mulai Senin, 7 Juni 2021 lalu. Berikut cara daftar, syarat dan link pendaftarannya.

"Pada 2021 penyaluran dana BIP meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 60 miliar," jelas Menteri Kemenparekarf Sandiaga Uno dalam temu wartawan, Senin 7 Juni 2021.

Program BIP dari Kemenparekarf diberlakukan, salah satunya untuk mendorong para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif terutama pelaku UMKM.

Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya

Mengutip dari laman kemenparekraf.go.id, Selasa 8 Juni 2021, bantuan BIP Kemenparekarf terbagi jadi dua kategori, yaitu: BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha). Insentif yang diterima pelaku usaha dapat mencapai Rp 200 juta.

BIP Reguler bisa didapat oleh badan usaha berbadan hukum seperti, perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi ataupun CV. Dengan maksimal bantuan sebesar Rp 200 juta per penerima.

Sedangkan, BIP JPU untuk semua jenis badan usaha. Dengan maksimal insentif sebesar Rp 20 juta per penerima.

Baca Juga: Hore! BPUM Tahap 3 Rp 1,2 juta Cair, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Secara Online Untuk KTP Yogyakarta

Badan usaha uang dapat BIP Reguler 2021 yakni yang memiliki aktivitas usaha pada 6 subsektor ekonomi kreatif yakni; aplikasi; game developer; kriya, fesyen; kuliner; film; dan sektor pariwisata menurut UU No.10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Sedangkan untuk penerima BIP JPU yakni badan usaha yang berkecimpung dalam usaha kuliner, kriya, dan fesyen.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x