Nomor KTP Tak Terdaftar di banpresbpum.id, Dapat Banpres BPUM Rp3,6 Juta via Link BRI Ini

- 8 Juni 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi - Tampilan pelaku UMKM yang terdaftar di banpresbpum.id sebagai penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi - Tampilan pelaku UMKM yang terdaftar di banpresbpum.id sebagai penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta. /Tangkap Layar: banpresbpum.id

BERITA DIY - Pelaku UMKM yang terdampak pandemi dapat menerima Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp3,6 juta dari Kemenkop UKM jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP masuk dalam daftar penerima manfaat di banpresbpum.id.

Jika NIK KTP untuk pelaku UMKM tidak terdaftar di situs banpresbpum.id, jangan khawatir karena daftar penerima di link banpresbpum.id adalah dukungan untuk pelaku UMKM melalui rekening BNI miliknya Anda.

Pelaku UMKM dapat menggunakan NIK KTP untuk menampilkan daftar penerima BPUM Banpres yang didistribusikan oleh Bank BRI melalui laman link eform.bri.co.id.

Baca Juga: Hore! BPUM Tahap 3 Rp 1,2 juta Cair, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Secara Online Untuk KTP Yogyakarta

Baca Juga: 5 Cara Daftar BLT UMKM Tahap 3, Dapatkan Banpres BPUM Rp 1,2 Juta cek di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id

Banpres BPUM Rp.3,6 juta didapat setelah penambahan Rp1,2 juta ke Banpres BPUM 2021 dan Rp2,4 juta pada 2020. BLT UMKM pada 2021 diperoleh usaha kecil dan menengah untuk modal selama pandemi.

Untuk mengajukan NIK KTP dengan eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, terlebih dahulu daftarkan UMKM Anda ke Dinas Penanggungjawab UMKM Koperasi domisili kemudian diajukan ke pemerintah pusat. Jika memenuhi persyaratan, kemudian menjadi penerima manfaat dari Banpres BPUM.

Mulai Selasa, 8 Juni 2021, bantuan BPUM masih dalam tahap kedua. Oleh Pemerintah, Banpres BPUM direncanakan ada peningkatan kuota untuk UKM secara bertahap sampai pada kuartal ketiga 2021.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta: Cara-Syarat Pengajuan, Cek Penerima dan Jadwal Pengusulan

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x