BERITA DIY - Pelaku usaha mikro UMKM dapat langsung mencairkan Rp 1,2 juta ke Bank BNI setelah dinyatakan sebagai penerima BPUM melalui link banpresbpum.id.
BLT BPUM Rp 1,2 Juta punya syarat dan tata cara pencairan dengan membawa berkas yang diajukan oleh para penerima manfaat yang sudah terdaftar di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id.
Tautan banpresbpum.id merupakan cara lain bagi pelaku UMKM untuk melakukan verifikasi Rp 1,2 juta kepada penerima BLT BPUM, jika tidak menerima notifikasi SMS dari Bank BNI.
Sebelumnya untuk mendaftarkan UMKM sebagai penerima di tautan eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id harus memenuhi persyaratan pendaftaran BPUM sebagai berikut:
- warga negara Indonesia memiliki kartu identitas
- Punya usaha kecil yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari promotor BPUM dan dokumen yang menyertainya
- Non ASN, anggota TNI/POLRI dan pegawai BUMN/BUMD
- Dan, saat ini tidak mengambil pinjaman KUR
Jika persyaratan utama terpenuhi, anggota UMKM dapat mengajukan permohonan BPUM 2021 ke kantor koperasi kabupaten/kota setempat dengan melampirkan data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan KTP
- Nomor KK
- Nama pertama dan terakhir
- Alamat kartu identitas
- Alamat kantor usaha
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- SKU atau NIB
Pengajuan pendaftaran BPUM dapat dimasukkan secara online atau offline tergantung pada kebijakan koperasi setempat.
Link pendaftaran online pengajuan BPUM dapat diperoleh di website resmi dinas koperasi kabupaten/kota setempat atau di akun media sosial.