Daftar Kawasan Perumahan yang Dapat Dicicil dengan KPR Tapera, Serta Syarat Penerima

- 31 Mei 2021, 16:45 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan KPR  Tapera dengan syarat pengahasilan di bawah Rp 4 juta dan dikenai bunga 5 persen.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan KPR Tapera dengan syarat pengahasilan di bawah Rp 4 juta dan dikenai bunga 5 persen. /Pixabay/anncapictures

BERITA DIY - Badan Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera bekerja sama dengan Bank Tabungan Nasional (BTN) dan Perumunas menyediakan layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR Tapera).

Ratusan pejabat negara (ASN) telah menandatangani program pinjaman pertama di Lampung pada pekan terakhir Mei 2021.

KPR apa saja yang dapat digunakan oleh program Tapera KPR? Awalnya, Perumnas menggambarkan pihaknya menawarkan 7.000 unit hunian dengan kredit KPR Tapera. Rumah tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bocoran Syarat dan Cara Daftar PNS hingga Karyawan Swasta di Program KPR BP Tapera

Direktur Perumnas Tambok Setyawati mengatakan pada Senin 31 Mei 2021, bahwa proyek-proyek tersebut seperti Samesta Pesawaran Residence Lampung, Samesta Dramaga Bogor, Samesta Pasadana Bandung, Samesta Griya Martubung Medan, Samesta Jeruk Sawit Permai Solo, Samesta Griya Karang Pawitan Garut dan lainnya.

Namun, hasil kerja sama ketiga instansi terkait dengan KPR Tapera ini ditujukan untuk pembiayaan tahap pertama kepada 11.000 rumah tangga. Target keseluruhan untuk tahun ini adalah 51.000 unit.

Sebagai referensi, BTN menawarkan tiga opsi diskon KPR tergantung dari kelompok pendapatan Anda. Pertama, Pendapatan I, ASN dengan pendapatan kurang dari Rp4 juta, akan menerima suku bunga KPR fixed rate 5 persen hingga 30 tahun.

Baca Juga: Tidak Ribet! Begini Tips agar Pengajuan KPR Diterima Bank dalam Waktu Singkat

Pada kelompok pendapatan II, dengan pendapatan mulai dari Rp4 juta hingga Rp6 juta, KPR memiliki tingkat bunga tetap 6 persen dan berjangka waktu hingga 20 tahun.

Selain itu, untuk kelompok pendapatan III dengan pendapatan Rp6-8 juta diberikan KPR dengan bunga tetap 7 persen untuk jangka waktu maksimal 20 tahun.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x