Bocoran Syarat dan Cara Daftar PNS hingga Karyawan Swasta di Program KPR BP Tapera

- 21 Mei 2021, 17:05 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan KPR  Tapera dengan syarat pengahasilan di bawah Rp 4 juta dan dikenai bunga 5 persen.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan KPR Tapera dengan syarat pengahasilan di bawah Rp 4 juta dan dikenai bunga 5 persen. /Pixabay/anncapictures/

BERITA DIY - Hunian dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera bisa segera dimiliki Pegawai Negeri Sipil (PNS) peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dengan sejumlah syarat.

Ariev Baginda Siregar selaku Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemanfaatan Dana Tapera menjelaskan syarat tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang dirkeluarkan pada bulan Juni 2020 silam.

Pertama, berdasarkan ukuran Take Home Pay (THP) per orang, PNS tersebut harus tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yakni dari rentang upah minimum daerah sampai maksimal Rp8 juta per bulan.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Soal Petisi Online Protes THR dan Gaji 13 PNS: Punya Malu Dikitlah Cuk

Oleh karena itu, Ariev menjelaskan, bagi PNS yang berpenghasilan di atas Rp8 juta tidak bisa mendapatkan manfaat KPR, kredit bangun rumah, atau kredit renovasi rumah.

Kedua, PNS yang mengajukan KPR Tapera belum memiliki rumah.

Ketiga, PNS tersebut belum pernah mendapatkan subsidi perumahan apa pun.

Keempat, masa kepesertaan yang bersangkutan minimal 12 bulan.

Dana tabungan perumahan (Taperum) milik PNS yang dulunya dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) yang dibubarkan, sudah mulai ditransfer oleh BP Tapera dan akan menjadi saldo awal Tapera bagi abdi negara tersebut.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x