Bocoran Syarat dan Cara Daftar PNS hingga Karyawan Swasta di Program KPR BP Tapera

- 21 Mei 2021, 17:05 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan KPR  Tapera dengan syarat pengahasilan di bawah Rp 4 juta dan dikenai bunga 5 persen.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan KPR Tapera dengan syarat pengahasilan di bawah Rp 4 juta dan dikenai bunga 5 persen. /Pixabay/anncapictures/

Proyek inisiasi penyaluran pembiayaan Tapera telah dibuat BP Tapera bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Perum Perumnas.

BP Tapera akan melangsungkan akad KPR perdana yang targetnya dilakukan pada 27 Mei 2021 mendatang dengan daerah konsentrsi Lampung.

Targetnya, proyek inisiasi penyaluran pembiayaan Tapera dapat menyalurkan pembiayaan untuk 11 ribu unit rumah pada semester I 2021 dan terus bertambah menjadi 51 ribu unit rumah hingga akhir tahun.

Jika banyak PNS yang memenuhi syarat, BP Tapera akan mempertimbangkan urutan prioritas dalam penyaluran manfaat Tapera itu sendiri.

Skala prioritas itu berdasarkan urgensi atau desakan seperti berikut ini:

  • kepemilikan rumah,
  • PNS penghasilan terendah,
  • jumlah keluarga,
  • usia mendekati pensiun yang belum mempunyai rumah, dan
  • ketersediaan dana BP Tapera.

Baca Juga: Menteri Keuangan Siapkan Dana Rp30,6 Triliun untuk THR PNS: Catat Jadwal Pencairannya

Berdasarkan kelompok penghasilan peserta Tapera, Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menjelaskan bahwa  BTN menawarkan tiga skema:

Pertama, kelompok penghasilan I (di bawah Rp4 juta) akan memperoleh suku bunga KPR sebesar 5 persen, fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun.

Kedua, kelompok penghasilan II  (Rp4 juta-Rp6 juta), dikenakan bunga KPR 6 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah