Sejarah THR, Mulanya Diperuntukkan bagi PNS hingga Diperjuangkan Para Buruh

- 3 Mei 2021, 06:34 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR //DOK PR/

BERITA DIY - Tunjangan Hari Raya atau THR biasanya diberikan selambat-lambatnya tujuh hari menjelang hari raya Idul Fitri.

THR ini diberikan kepada para pekerja, karyawan yang bekerja baik di perusahaan milik negara maupun swasta.

Tapi tahukah kamu, jika awal mula THR muncul hanya diberikan kepada pekerja yang berstatus pegawai negeri atau PNS saja?

Merangkum dari berbagai sumber, awal mula THR ini ada merupakan program kerja kabinet Soekiman Wirosandjojo periode 1951 sebagai upaya peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Baca Juga: 3 Member Coboy Junior Pastikan Comeback, Iqbaal Ramadhan Tak Diajak Gabung CJR Lagi?

Kala itu besaran yang diberikan sebagai THR berkisar Rp 125 hingga Rp 200 kepada para Pamong Pradja (sekarang disebut PNS).

Kini angka tersebut senilai dengan minimal nominal Rp 1.500.000 hingga Rp 5.900.000 disesuaikan golongan dan masa kerja.

Selain bentuk uang tunai, pemberian THR juga dilengkapi dengan bantuan bahan pangan seperti beras.

Hingga kini kebiasaan itu menjadi tradisi dan tak hanya beras tapi juga minyak, roti, hampers dan penunjang kebutuhan hari raya lainnya.

Kebijakan di era kabinet Soekiman memang menaikkan kesejahteraan para pegawai negeri tapi di lain sisi menimbulkan kecemburuan sosial. Terlebih dari para pekerja swasta dan para buruh.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x