Jadwal Pencairan THR bagi PNS dan Besarannya Sesuai Golongan

- 29 April 2021, 15:26 WIB
Berikut Jadwal Pencairan THR bagi PNS dan Besarannya Sesuai Golongan.
Berikut Jadwal Pencairan THR bagi PNS dan Besarannya Sesuai Golongan. /Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai H-10 lebaran. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Total anggaran yang dialokasikan untuk THR PNS tahun 2021 ini ialah Rp 30,6 triliun dengan rincian Rp 15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Karena pencairan THR ini biasanya bertahap, pembayaran pun dilakukan pada H-10 sampai H-5.

Baca Juga: Rendi Diuber-uber Mama Rosa karena Pegang Rahasia Hasil Tes DNA? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 29 April 2021

Karena tujuannya agar memberikan dampak positif bagi perekonomian, masyarakat pun didorong untuk berbelanja setelah menerima THR PNS 2021 ini.

Besaran THR PNS

Besaran THR PNS dihitung berdasarkan:

  • Jumlah gaji pokok yang diterima PNS.
  • Beberapa tunjangan yang melekat padanya.

Besaran gaji pokok berjenjang, sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Hal itu sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019.

Berdasarkan masa kerja (MKG) mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun, berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV, mulai dari yang paling terendah hingga tertinggi.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x