BERITA DIY - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai H-10 lebaran. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Total anggaran yang dialokasikan untuk THR PNS tahun 2021 ini ialah Rp 30,6 triliun dengan rincian Rp 15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.
Karena pencairan THR ini biasanya bertahap, pembayaran pun dilakukan pada H-10 sampai H-5.
Karena tujuannya agar memberikan dampak positif bagi perekonomian, masyarakat pun didorong untuk berbelanja setelah menerima THR PNS 2021 ini.
Besaran THR PNS
Besaran THR PNS dihitung berdasarkan:
- Jumlah gaji pokok yang diterima PNS.
- Beberapa tunjangan yang melekat padanya.
Besaran gaji pokok berjenjang, sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Hal itu sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan masa kerja (MKG) mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun, berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV, mulai dari yang paling terendah hingga tertinggi.