Pelaku UMKM dengan tempat tinggal dan usaha yang berbeda dapat mengajukan permohonan BPUM dengan mengajukan SKU.
Sementara itu, anggota usaha kecil yang menerima Rp 2,4 juta pada tahun 2020 memiliki opsi untuk menerima Rp 1,2 juta pada tahun 2021 tanpa pengajuan ulang atau sesuai dengan kebijakan koperasi kantor wilayah masing-masing.
Selain itu, jika Anda diterima sebagai penerima BLT BPUM Rp 1,2 juta, seharusnya pihak bank akan menghubungi UMKM untuk mencairkan Rp1,2 juta untuk pembayaran, salah satunya adalah BNI.
Namun, jika Anda tidak menerima SMS, panggilan telepon atau WA, Anda dapat memeriksa secara online melalui tautan yang disediakan oleh bank yakni banpresbpum.id.
Berikut cara cek online melalui link banpresbpum.id:
- Buka laman banpresbpum.id (KLIK DI SINI)
- Masukkan NIK KTP
- Klik 'Cari'
- Notifikasi akan memberitahukan NIK tercatat sebagai penerima BLT UMKM atau tidak, akan muncul di layar peramban Anda.
Berikut cara cek online melalui link eform.bri.co.id:
- Persiapan NIK KTP
- Klik tautan eform.bri.co.id/bpum (KLIK DI SINI)
- Klik BPUM di bagian bawah halaman.
- Masukkan kolom nomor KTP atau NIK.
- Jika Anda memasukkan kode otorisasi dan kode tersebut sulit dibaca, klik Perbarui ke Informasi Baru.
- Klik Proses Permintaan.
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta: Cara-Syarat Pengajuan, Cek Penerima dan Jadwal Pengusulan
Saat dinyatakan jadi penerima BLT BPUM Rp 1,2 juta, akan ditunjukkan bahwa NIK KTP, nama dan nomor rekening telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021.