Cara Daftar Sertifikasi SPP-IRT UMKM Pangan Rumahan agar Produk Layak Edar

- 1 Juni 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi - SPP-IRT wajib dimiliki UMKM Pangan Rumahan agar lebih terpercaya dan mudah mendapat BLT UNKM (BPUM).
Ilustrasi - SPP-IRT wajib dimiliki UMKM Pangan Rumahan agar lebih terpercaya dan mudah mendapat BLT UNKM (BPUM). /Pixabay/Tama66

BERITA DIY - SPP-IRT adalah surat izin yang wajib dipunyai oleh semua pelaku industri makanan dan minuman kelas rumahan atau UMKM. Cara dan proses daftar sertifikasi ini mudah untuk dilakukan.

Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah salah satu izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Contohnya dalah indeks Nomor Induk Berusaha (NIB) di situs oss.go.id.

Selain itu, ada pula izin usaha, izin lokasi perairan, izin komersial, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan di sebuah lokasi atau yang biasa disebut dengan IMB.

Baca Juga: Daftar Kawasan Perumahan yang Dapat Dicicil dengan KPR Tapera, Serta Syarat Penerima

SPP-IRT sendiri merupakan izin yang wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjual produk makanan dan minuman. Ada banyak keuntungan yang bisa didapat dari adanya sertifikasi ini.

Pertama, pemerintah menjamin sebuah produk layak didistribusikan kepada masyarakat luas karena kualitas dan keamanannya yang sangat baik. Kedua, kepemilikan SPP-IRT memungkinkan pelaku industri memperkuat branding produknya.

Sebab, sertifikasi ini menjadi penjamin sebuah brand atau merek yang telah teruji kualitasnya. Para calon pembeli akan lebih percaya dengan produk yang aman untuk dikonsumsi dan disetujui oleh pemerintah.

Baca Juga: BLT UMKM 2021: Terbaru! Begini agar Usaha Mikro Terindeks Pemerintah Secara Online, Klik oss.go.id

SPP-IRT ini bisa digunakan oleh pelaku industri yang bergerak dalam produk olahan seperti daging, ikan, unggas dan sayur kering.

Pun, bisa digunakan sebagai sertifikasi aman untuk industri hasil olahan tepung, selai, madu, kelapa, kopi, teh, bumbu rempah, hasil olahan buah, biji-bijian dan produk minuman serbuk.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x