Terdaftar di eform.bri.co.id? Ini Cara Cairkan Bantuan BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta ke Rekening Pribadi

- 29 Mei 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi - Banpres BPUM dari Kemenkop UKM.
Ilustrasi - Banpres BPUM dari Kemenkop UKM. /Dok. Kemenkop UKM.

BERITA DIY – Pelaku UMKM hanya dapat mencairkan BLT Rp1,2 Juta langsung ke Bank BRI setelah terdaftar sebagai penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id.

BLT BPUM Rp1,2 juta hanya untuk pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat dan prosedur pembayaran yang tertera di halaman eform.bri.co.id. Saat ke Bank BRI, Anda wajib membawa berkas-berkas yang diperlukan.

Jika Anda telah mendaftar namun tidak menerima notifikasi dari Bank BRI, para penerima BLT BPUM Rp1,2 juta dapat mengetahuinya melalui link eform.bri.co.id.

Baca Juga: Kapan Pencairan Bansos BST Kemensos Rp300.000 untuk 10 Juta KPM? Cek Terbaru di cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Jadwal Terbaru dan Link Pendaftaran BPUM 2021: Kota Jogja, Bantul, Sleman, Gunungkidul, dan Kulon Progo

Sebelumnya, untuk mendaftarkan pelaku UMKM penerima link eform.bri.co.id harus memenuhi persyaratan pendaftaran BPUM sebagai berikut: 

  • Warga negara Indonesia dengan dibuktikan memiliki Kartu Identitas Penduduk beserta NIK.
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit KUR

Jika syarat utama sudah dipenuhi, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan pendaftaran BPUM 2021 ke Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan data berikut:

Baca Juga: Syarat Terbaru Banpres Usaha Mikro 2021 Tahap 3, Pakai NIK untuk Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3

  • NIK KTP
  • Nomor KK
  • Nama lengkap
  • Alamat KTP
  • Alamat usaha
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • SKU atau NIB

 

Data pengajuan pendaftaran BPUM dapat diselesaikan secara online atau offline, tergantung kebijakan Dinas Koperasi setempat.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x