Cara Daftar Sertifikasi SPP-IRT UMKM Pangan Rumahan agar Produk Layak Edar

- 1 Juni 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi - SPP-IRT wajib dimiliki UMKM Pangan Rumahan agar lebih terpercaya dan mudah mendapat BLT UNKM (BPUM).
Ilustrasi - SPP-IRT wajib dimiliki UMKM Pangan Rumahan agar lebih terpercaya dan mudah mendapat BLT UNKM (BPUM). /Pixabay/Tama66

Sayangnya, ada beberapa jenis makanan yang tidak bisa memperoleh SPP-IRT, yakni panganan yang diproses dengan metode pasteurisasi, frozen food, juga pangan diet khusus serta pangan keperluan medis khusus.

Syarat pertama untuk mengurus SPP-IRT yakni pelaku UMKM harus telah mengantongi sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), empat dan sarana produksi memenuhi cara pengolahan pangan yang baik, dan label atau brand memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bocoran BLT UMKM 2021 Tahap 3 Kapan Cair: Cek Online Daftar Banpres BPUM PNM Mekaar di eform.bri.co.id/bpum

Cara daftar SPP-IRT

Berdasarkan laman Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, @kemenkopukm, untuk memiliki SPP-IRT, Anda harus melakukan pendaftaran dengan membawa beberapa syarat sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP.
  • Pas foto 3x4 pemilik usaha (3 kembar).
  • Surat keterangan domisili usaha dari kantor kecamatan.
  • Surat keterangan izin usaha dari lurah atau camat.
  • Denah lokasi dan denah bangunan produksi.
  • Surat keterangan Puskesmas atau dokter untuk pengajuan pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
  • Surat permohonan izin produksi makanan dan minuman yang ditujukan pada Kepala Dinas Kesehatan.
  • Data produk makanan atau minuman yang diproduksi.
  • Sampel hasil produksi makanan dan minuman.
  • Label yang akan dipakai pada produk.
  • Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Cek Pencairan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Bulan Juni 2021 di sid.kemendesa.go.id

Pertama-tama, pelaku UMKM mesti datang ke Kantor Dinas Kesehatan untuk mengambil formulir permohonan SPP-IRT. Pula, Anda harus mendaftar untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan mengonfirmasi jadwal pelatihan yang ada.

Pelaku usaha mikro minimal mendapat niai 60 saat evaluasi di PKP. Jika lolos, UMKM akan mendapat sertifikat PKP.

Setelahnya, para pengusaha dapat kembali ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) POM Dinas Kesehatan untuk menyerahkan seluruh dokumen persyaratan. Dan menunggu proses sertifikasi SPP-IRT.

Baca Juga: Terdaftar di eform.bri.co.id? Ini Cara Cairkan Bantuan BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta ke Rekening Pribadi

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x