Izin legalisasi produk yang layak diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat ini punya masa berlaku selama lima tahun. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kabupaten/kota masing-masing.
Setelah mendaftar SPP-IRT, pelaku usaha akan lebih mudah lolos dalam pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), yaitu dokumen identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Online Single Submission (OSS).***