BERITA DIY - Pengajuan Usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM masih dibukan hingga 28 Juni 2021 mendatang. Simak cara daftar, syarat dan cek penerima.
Tahun ini, BLT UMKM disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha kecil yang terdampak Covid-19.
UMKM penerima BLT tahun ini akan mendapat hibah sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu, yakni Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Cara Daftar Sertifikasi SPP-IRT UMKM Pangan Rumahan agar Produk Layak Edar
Anang Rachman, Kabag Humas Kemenkop UKM, mengatakan usulan BPUM tahap 2 masih dibuka hingga 28 Juni 2021. Dan distribusinya hanya satu kali pembayaran BLT UMKM dalam setahun.
"Ya (sekali) sesuai petunjuk teknis," tegas Anang kepada media pada Sabtu, 22 Mei 2021 lalu.
Bagaimana cara mendaftarnya?
Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 pasal 8, orang yang ingin mendapatkan BLT UMKM dapat mengajukan permohonan ke lembaga atau organisasi yang bertanggung jawab atas koperasi lokal dan usaha kecil dan menengah (UKM).
Usulan pelaku mikro akan disampaikan ke kementerian oleh dinas UMKM setempat.