BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta: Cara-Syarat Pengajuan, Cek Penerima dan Jadwal Pengusulan

- 1 Juni 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi - Banpres BPUM 2021 dari Kemenkop UKM tetap dibuka pendaftaran hingga 28 Juni 2021. Penerima akan mendapat BLT Rp 1,2 juta dalam sekali penyaluran.
Ilustrasi - Banpres BPUM 2021 dari Kemenkop UKM tetap dibuka pendaftaran hingga 28 Juni 2021. Penerima akan mendapat BLT Rp 1,2 juta dalam sekali penyaluran. /Dok. Kemenkop UKM.

BERITA DIY - Pengajuan Usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM masih dibukan hingga 28 Juni 2021 mendatang. Simak cara daftar, syarat dan cek penerima.

Tahun ini, BLT UMKM disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha kecil yang terdampak Covid-19.

UMKM penerima BLT tahun ini akan mendapat hibah sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu, yakni Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Cara Daftar Sertifikasi SPP-IRT UMKM Pangan Rumahan agar Produk Layak Edar

Anang Rachman, Kabag Humas Kemenkop UKM, mengatakan usulan BPUM tahap 2 masih dibuka hingga 28 Juni 2021. Dan distribusinya hanya satu kali pembayaran BLT UMKM dalam setahun.

"Ya (sekali) sesuai petunjuk teknis," tegas Anang kepada media pada Sabtu, 22 Mei 2021 lalu.

Bagaimana cara mendaftarnya?

Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 pasal 8, orang yang ingin mendapatkan BLT UMKM dapat mengajukan permohonan ke lembaga atau organisasi yang bertanggung jawab atas koperasi lokal dan usaha kecil dan menengah (UKM).

Baca Juga: Nama Tidak Muncul di banpresbpum.id, Datangi Kantor Ini untuk Daftar BPUM 2021 Agar Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

Usulan pelaku mikro akan disampaikan ke kementerian oleh dinas UMKM setempat.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x