BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta: Cara-Syarat Pengajuan, Cek Penerima dan Jadwal Pengusulan

- 1 Juni 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi - Banpres BPUM 2021 dari Kemenkop UKM tetap dibuka pendaftaran hingga 28 Juni 2021. Penerima akan mendapat BLT Rp 1,2 juta dalam sekali penyaluran.
Ilustrasi - Banpres BPUM 2021 dari Kemenkop UKM tetap dibuka pendaftaran hingga 28 Juni 2021. Penerima akan mendapat BLT Rp 1,2 juta dalam sekali penyaluran. /Dok. Kemenkop UKM.

Calon penerima manfaat BPUM yang direkomendasikan harus membawa berkas:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama depan dan nama belakang
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca Juga: Cek Pencairan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Bulan Juni 2021 di sid.kemendesa.go.id

Namun, pastikan Anda memenuhi persyaratan penerima BPUM sebelum mendaftar. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Punya bisnis usaha mikro dan dibuktikan oleh surat usulan sebagai lampiran. Ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengusul BPUM dan yang mengusulkan calon penerima BPUM.
  • Bukan Pegawai Negara Sipil (PNS), TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.
  • Saat ini tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: BLT UMKM 2021: Terbaru! Begini agar Usaha Mikro Terindeks Pemerintah Secara Online, Klik oss.go.id

Dalam proses seleksi, Instansi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai pengusul melakukan penyuntingan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan dengan memverifikasi identitas penduduk dan memverifikasi kelengkapan dokumen yang diminta sebagai syarat administratif pendaftaran.

Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, masyarakat dapat menghubungi cabang BRI terdekat untuk konfirmasi jadwal pembayaran.

Namun, proses pembayaran, seperti sebelumnya, harus tetap pergi ke bank yang bersangkutan untuk proses verifikasi.

Baca Juga: Bocoran BLT UMKM 2021 Tahap 3 Kapan Cair: Cek Online Daftar Banpres BPUM PNM Mekaar di eform.bri.co.id/bpum

Bagaimana cara memeriksa penerima?

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x