- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Jika Anda adalah pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, Anda dapat mengajukan permohonan BPUM Banpres Rp1,2 juta dengan mengakses kantor instansi atau dinas terkait layanan UKM dan koperasi di domisili.
Pun, pelaku UMKM harus selalu mencermati perkembangan informasi Kemenkop UKM terkait penyaluran banpres BPUM tahap dua sebesar Rp1,2 juta pada tahun 2021.
Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya
Banpres BPUM Rp1,2 juta hanya akan disalurkan dalam satu kali pencairan bantuan, tidak akan cair dengan dicicil atau secara parsial.***