Nomor KTP Tak Terdaftar di banpresbpum.id, Dapat Banpres BPUM Rp3,6 Juta via Link BRI Ini

- 8 Juni 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi - Tampilan pelaku UMKM yang terdaftar di banpresbpum.id sebagai penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi - Tampilan pelaku UMKM yang terdaftar di banpresbpum.id sebagai penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta. /Tangkap Layar: banpresbpum.id

Pemerintah berencana memperluas penyaluran Banpres BPUM melalui Kemenkop UKM sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional atau PEN pasca-pandemi Covid-19 kepada 12,8 juta UMKM penerima manfaat.

Penyaluran tahap pertama, pemerintah memberi modal kepada total 9,8 juta pelaku UKM dengan anggaran Rp 11,76 triliun.

Dilansir dari laman BRI pada Selasa, 8 Juni 2021, cara cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman eform.bri.co.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
  4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Belum Ada, Ini Cara Daftar dan Cek BPUM Tahap 2 per Juni 2021 di banpresbpum.id

Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id:

  1. Buka laman www.banpresbpum.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
  3. Klik 'cari'
  4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Belum Ada, Ini Cara Daftar dan Cek BPUM Tahap 2 per Juni 2021 di banpresbpum.id

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," tertulis dalam Pasal 4 ayat 1 aturan tersebut.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 jutaWarga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah