Nomor KTP Tak Terdaftar di banpresbpum.id, Dapat Banpres BPUM Rp3,6 Juta via Link BRI Ini

- 8 Juni 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi - Tampilan pelaku UMKM yang terdaftar di banpresbpum.id sebagai penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi - Tampilan pelaku UMKM yang terdaftar di banpresbpum.id sebagai penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta. /Tangkap Layar: banpresbpum.id

BERITA DIY - Pelaku UMKM yang terdampak pandemi dapat menerima Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp3,6 juta dari Kemenkop UKM jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP masuk dalam daftar penerima manfaat di banpresbpum.id.

Jika NIK KTP untuk pelaku UMKM tidak terdaftar di situs banpresbpum.id, jangan khawatir karena daftar penerima di link banpresbpum.id adalah dukungan untuk pelaku UMKM melalui rekening BNI miliknya Anda.

Pelaku UMKM dapat menggunakan NIK KTP untuk menampilkan daftar penerima BPUM Banpres yang didistribusikan oleh Bank BRI melalui laman link eform.bri.co.id.

Baca Juga: Hore! BPUM Tahap 3 Rp 1,2 juta Cair, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Secara Online Untuk KTP Yogyakarta

Baca Juga: 5 Cara Daftar BLT UMKM Tahap 3, Dapatkan Banpres BPUM Rp 1,2 Juta cek di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id

Banpres BPUM Rp.3,6 juta didapat setelah penambahan Rp1,2 juta ke Banpres BPUM 2021 dan Rp2,4 juta pada 2020. BLT UMKM pada 2021 diperoleh usaha kecil dan menengah untuk modal selama pandemi.

Untuk mengajukan NIK KTP dengan eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, terlebih dahulu daftarkan UMKM Anda ke Dinas Penanggungjawab UMKM Koperasi domisili kemudian diajukan ke pemerintah pusat. Jika memenuhi persyaratan, kemudian menjadi penerima manfaat dari Banpres BPUM.

Mulai Selasa, 8 Juni 2021, bantuan BPUM masih dalam tahap kedua. Oleh Pemerintah, Banpres BPUM direncanakan ada peningkatan kuota untuk UKM secara bertahap sampai pada kuartal ketiga 2021.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta: Cara-Syarat Pengajuan, Cek Penerima dan Jadwal Pengusulan

Pemerintah berencana memperluas penyaluran Banpres BPUM melalui Kemenkop UKM sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional atau PEN pasca-pandemi Covid-19 kepada 12,8 juta UMKM penerima manfaat.

Penyaluran tahap pertama, pemerintah memberi modal kepada total 9,8 juta pelaku UKM dengan anggaran Rp 11,76 triliun.

Dilansir dari laman BRI pada Selasa, 8 Juni 2021, cara cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman eform.bri.co.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
  4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Belum Ada, Ini Cara Daftar dan Cek BPUM Tahap 2 per Juni 2021 di banpresbpum.id

Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id:

  1. Buka laman www.banpresbpum.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
  3. Klik 'cari'
  4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Belum Ada, Ini Cara Daftar dan Cek BPUM Tahap 2 per Juni 2021 di banpresbpum.id

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," tertulis dalam Pasal 4 ayat 1 aturan tersebut.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 jutaWarga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya

  1. Memiliki usaha mikro
  2. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  3. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  4. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Jika Anda adalah pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, Anda dapat mengajukan permohonan BPUM Banpres Rp1,2 juta dengan mengakses kantor instansi atau dinas terkait layanan UKM dan koperasi di domisili. 

Pun, pelaku UMKM harus selalu mencermati perkembangan informasi Kemenkop UKM terkait penyaluran banpres BPUM tahap dua sebesar Rp1,2 juta pada tahun 2021.

Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya

Banpres BPUM Rp1,2 juta hanya akan disalurkan dalam satu kali pencairan bantuan, tidak akan cair dengan dicicil atau secara parsial.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah