Tarif Parkir di Kota Yogyakarta: Tepi Jalan Umum, Tempat Khusus Milik Pemerintah, dan Tempat Khusus Parkir

- 30 April 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi. Tarif parkir di Kota Yogyakarta di tepi jalan umum, tempta khusus milik Pemerintah, dan tempat khusus parkir swasta kawasan 1 (premium).
Ilustrasi. Tarif parkir di Kota Yogyakarta di tepi jalan umum, tempta khusus milik Pemerintah, dan tempat khusus parkir swasta kawasan 1 (premium). /Pixabay.com/Florian Pircher

BERITA DIY - Simak tarif parkir di Kota Yogyakarta mulai di tepi jalan umum, tempat khusus milik Pemerintah, dan tempat khusus parkir swasta kawasan 1 (premium).

Menjelang libur Lebaran, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui akun Twitter @PemkotJogja merilis daftar tarif parkir di Kota Yogyakarta.

Hal ini untuk mengantisipasi tindakan ilegal yang dilakukan oleh juru parkir saat meminta tarif parkir kepada para pemilik kendaraan.

Baca Juga: Masih Pandemi Covid-19, Kanwil Kemenag DIY Sarankan Warga Tak Gelar Takbir Keliling Rayakan Idul Fitri 2022

Para wisatawan pun diharapkan akan menjalani liburan di Kota Yogyakarta dengan tenang dan nyaman.

Berikut tarif parkir di Kota Yogyakarta di tepi jalan umum, tempta khusus milik Pemerintah, dan tempat khusus parkir swasta kawasan 1 (premium).

Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Yogyakarta

Tarif Kawasan I (Premium)

Mobil

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x